Kriteria:
- merupakan rumah tunggal;
- luas bangunan keseluruhan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi);
- bangunan 1 (satu) lantai;
- posisi muka bangunan menghadap ke jalan lingkungan sekunder; dan
- fungsi bangunan untuk tempat tinggal dan bukan tempat usaha.
Persyaratan Pelayanan:
- formulir permohonan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- fotokopi Surat bukti kepemilikan tanah;
- gambar rencana bangunan (gambar tapak, gambar tampak depan, tampak samping dan gambar potongan);
- fotokopi tanda pelunasan Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir;
- Berita acara sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil);
- apabila sertifikat tanah tidak atas nama pemohon maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
*) surat persetujuan bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah); dan
*) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku. - apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
*) surat persetujuan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
*) fotokopi akta/surat kematian pemilik tanah;
*) fotokopi surat keterangan waris; dan
*) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku. - apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
*) surat kuasa bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon; dan
*) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA
2,672 total views, 4 views today