Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Spread the love

Kriteria:

  1. merupakan rumah tunggal;
  2. luas bangunan keseluruhan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi);
  3. bangunan 1 (satu) lantai;
  4. posisi muka bangunan menghadap ke jalan lingkungan sekunder; dan
  5. fungsi bangunan untuk tempat tinggal dan bukan tempat usaha.

Persyaratan Pelayanan:

  1. formulir permohonan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. fotokopi Surat bukti kepemilikan tanah;
  4. gambar rencana bangunan (gambar tapak, gambar tampak depan, tampak samping dan gambar potongan);
  5. fotokopi tanda pelunasan Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir;
  6. Berita acara sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil);
  7. apabila sertifikat tanah tidak atas nama pemohon maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
    *) surat persetujuan bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah); dan
    *) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku.
  8. apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
    *) surat persetujuan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
    *) fotokopi akta/surat kematian pemilik tanah;
    *) fotokopi surat keterangan waris; dan
    *) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku.
  9. apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
    *) surat kuasa bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon; dan
    *) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

 2,672 total views,  4 views today

Sharing is caring