Lokasi pemakaman yang tersedia :
- TPU Blondocelong di Kecamatan Tingkir
- TPU Ngemplak di Kecamatan Sidomukti
Pemohon dapat memilih lokasi TPU dan Pengajuan permohonan izin pemakaman disesuaikan dengan domisili pemohon (dilayani di 4 Kecamatan se-Kota Salatiga)
Jenis Pelayanan Pemakaman :
- penggunaan petak makam;
- pemindahan kerangka jenazah; dan
- pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.
Persyaratan Pelayanan Izin Pemakaman:
- Izin penggunaan petak makam:
*) fotokopi KTP yang bersangkutan (yang meninggal) dan ahli waris yang masih berlaku;
*) surat keterangan kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan;
*) mengisi formulir permohonan.
*) Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
- Perpanjangan izin penggunaan petak makam:
*) fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku;
*) fotokopi izin terdahulu; dan
*) mengisi formulir permohonan
*) Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman - Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemerintah Daerah:
*) izin pindah dari TPU asal;
*) fotokopi surat kematian/surat keterangan kematian dari Kelurahan asal;
*) fotokopi KTP ahli waris;
*) surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal; dan
*) mengisi formulir permohonan. - Izin penggunaan petak makam untuk keluarga miskin:
*) Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
*) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
*) fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang masih berlaku; dan
*) mengisi formulir pemohonan. - Izin penggunaan petak makam untuk orang terlantar:
*) Surat Permohonan Pemakaman dari pejabat setempat; dan
*) mengisi formulir permohonan. - Izin pemakaman bagi WNI yang berasal dari Luar Kota Salatiga:
*) Surat Keterangan Kematian;
*) fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang berdomisili di Kota Salatiga yang masih berlaku; dan
*) mengisi formulir permohonan. - Izin pemakaman bagi orang asing:
*) Surat Keterangan Kematian;
*) fotokopi kartu identitas jenazah dan Fotokopikartu identitas ahli waris pemohon atau instansi penanggungjawab; dan
*) mengisi fomulir permohonan. - Izin penggantian pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman:
*) Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas hak pelayanan pemakaman;
*) fotokopi KTP Pemohon;
*) fotokopi PBB;
*) fotokopi Sertifikat; dan
*) mengisi formulir permohonanSUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA
6,910 total views, 6 views today