Izin Pemakaman Pada Taman Pemakaman Umum (TPU) Milik Pemerintah Daerah

Spread the love

Lokasi pemakaman yang tersedia :

  1. TPU Blondocelong di Kecamatan Tingkir
  2. TPU Ngemplak di Kecamatan Sidomukti

Pemohon dapat memilih lokasi TPU dan Pengajuan permohonan izin pemakaman disesuaikan dengan domisili pemohon (dilayani di 4 Kecamatan se-Kota Salatiga)

 

Jenis Pelayanan Pemakaman :

  1. penggunaan petak makam;
  2. pemindahan kerangka jenazah; dan
  3. pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.

 

Persyaratan Pelayanan Izin Pemakaman:

  1. Izin penggunaan petak makam:
    *) fotokopi KTP yang bersangkutan (yang meninggal) dan ahli waris yang masih berlaku;
    *) surat keterangan kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan;
    *) mengisi formulir permohonan.
    *) Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
  2. Perpanjangan izin penggunaan petak makam:
    *) fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku;
    *) fotokopi izin terdahulu; dan
    *) mengisi formulir permohonan
    *) Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
  3. Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemerintah Daerah:
    *) izin pindah dari TPU asal;
    *) fotokopi surat kematian/surat keterangan kematian dari Kelurahan asal;
    *) fotokopi KTP ahli waris;
    *) surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal; dan
    *) mengisi formulir permohonan.
  4. Izin penggunaan petak makam untuk keluarga miskin:
    *) Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
    *) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
    *) fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang masih berlaku; dan
    *) mengisi formulir pemohonan.
  5. Izin penggunaan petak makam untuk orang terlantar:
    *) Surat Permohonan Pemakaman dari pejabat setempat; dan
    *) mengisi formulir permohonan.
  6. Izin pemakaman bagi WNI yang berasal dari Luar Kota Salatiga:
    *) Surat Keterangan Kematian;
    *) fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang berdomisili di Kota Salatiga yang masih berlaku; dan
    *) mengisi formulir permohonan.
  7. Izin pemakaman bagi orang asing:
    *) Surat Keterangan Kematian;
    *) fotokopi kartu identitas jenazah dan Fotokopikartu identitas ahli waris pemohon atau instansi penanggungjawab; dan
    *) mengisi fomulir permohonan.
  8. Izin penggantian pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman:
    *) Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas hak pelayanan pemakaman;
    *) fotokopi KTP Pemohon;
    *) fotokopi PBB;
    *) fotokopi Sertifikat; dan
    *) mengisi formulir permohonan

    SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

 6,910 total views,  6 views today

Sharing is caring