Pelayanan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Spread the love

Kriteria

  1. tergolong usaha mikro; dan
  2. lokasi usaha berada di wilayah kerja Kecamatan setempat.

Persyaratan

  1. formulir permohonan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon 1 (satu) lembar;
  3. fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar yang masih berlaku;
  4. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  5. Surat Keterangan memiliki usaha dari Kelurahan sesuai lokasi usaha;

 

SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

 1,916 total views,  1 views today

Sharing is caring