Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pendaftaran Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Camat dan Lurah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2017.
2
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kelurahan;
Fotocopy surat kematian/kutipan akta kematian yang dilegalisier;
Fotocopy KTP-el/KK, Foto copy KTP-el dan Foto copy KK semua ahli waris;
Foto copy KTP-el para saksi (tahu persis peristiwa penting/kejadian nyata tersebut);
Fotocopy surat nikah orang tua (apabila diperlukan).
3
Sistem mekanisme Prosedur
Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan;
Petugas menerima dan memeriksa permohonan;
Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
Keterangan Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
4
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
5
Biaya/Tarif
Rp0,00 (nol rupiah)
6
Produk Layanan
Keterangan Waris yang telah dilegalisasi.
7
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
Loket Pelayanan;
Ruang tunggu pelayanan;
Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
Peralatan legalitas;
Buku Register Waris;
Buku tamu;
Telepon Kecamatan.
8
Kompetensi pelaksana
Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf Kecamatan;
5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);
Minimal SMA/ SMK.
9
Pengawasan internal
Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat
10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Langsung Petugas di Kantor Kecamatan – Tidak langsung melalui media;