Pengesahan Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah

Spread the love
No. KOMPONEN URAIAN
 1Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak AtasTanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018;
  • Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Camat dan Lurah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2017.
 2Persyaratan Pelayanan
  • Surat Pengantar dari Kelurahan;  
  • Surat Keterangan waris, akta jual beli, surat hibah atau domumen kain yang dipersamakan (apabila diperlukan);
  • Kutipan C;
  • SPPT PBB dan bukti pelunasan;
  • Fotocopy Surat atau Akta Kematian Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris;
  • Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris;
  • Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris atau dokumen yang dipersamakan (apabila diperlukan);
  • Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperlukan).
 3Sistem mekanisme Prosedur
  • Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan;
  • Petugas menerima dan memeriksa permohonan;
  • Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  • Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
 4Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
 5Biaya/TarifRp0,00 (nol rupiah)
 6Produk LayananDokumen Pensertifikatan Tanah yang telah dilegalisasi
 7Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • Loket Pelayanan;
  • Ruang tunggu pelayanan;
  • Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  • Peralatan legalitas;
  • Buku Register Waris;
  • Buku tamu;
  • Telepon Kecamatan.
 8Kompetensi pelaksana
  • Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf Kecamatan;
  • 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);
  • Minimal SMA/ SMK.
 9Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat
 10Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Langsung Petugas di Kantor Kecamatan – Tidak langsung melalui media;
  • Situs https://tingkir.salatiga.go.id;
  • Surat elektronik tingkir@salatiga.go.id;
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
 11Jumlah pelaksana3 orang
 12Jaminan pelayananMaklumat Pelayanan
 13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan
 14Evaluasi          kinerja pelaksana
  • Evaluasi oleh Camat;
  • Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  • Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.

 483 total views,  1 views today

Sharing is caring