Pengesahan Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah
Spread the love
No.
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak AtasTanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Camat dan Lurah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2017.
2
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kelurahan;
Surat Keterangan waris, akta jual beli, surat hibah atau domumen kain yang dipersamakan (apabila diperlukan);
Kutipan C;
SPPT PBB dan bukti pelunasan;
Fotocopy Surat atau Akta Kematian Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris;
Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris;
Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris atau dokumen yang dipersamakan (apabila diperlukan);
Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperlukan).
3
Sistem mekanisme Prosedur
Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan;
Petugas menerima dan memeriksa permohonan;
Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
Pengantar Permohonan Pensertifikatan Tanah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
4
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
5
Biaya/Tarif
Rp0,00 (nol rupiah)
6
Produk Layanan
Dokumen Pensertifikatan Tanah yang telah dilegalisasi
7
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
Loket Pelayanan;
Ruang tunggu pelayanan;
Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
Peralatan legalitas;
Buku Register Waris;
Buku tamu;
Telepon Kecamatan.
8
Kompetensi pelaksana
Pengalaman, pengetahuan dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf Kecamatan;
5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);
Minimal SMA/ SMK.
9
Pengawasan internal
Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat
10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Langsung Petugas di Kantor Kecamatan – Tidak langsung melalui media;