Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak AtasTanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Camat dan Lurah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2017.
2
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kelurahan;
Foto copy dan asli KTP serta KK pemohon;
Foto copy dan asli surat segel tanah atau surat perjanjian jual beli atau surat hibah atau surat pernyataan pembagian hak harta warisan atau surat wakaf (dokumen lain yang dipersamakan) bermeterai yang cukup yang tertera/tertulis dalam Daftar Buku Kutipan C;
Fotocopy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB;
dokumen pendukung lain yang diperlukan.
3
Sistem mekanisme Prosedur
Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan;
Petugas menerima dan memeriksa permohonan;
Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
Permohonan Kutipan Letter C yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.