Pengesahan Permohonan Kutipan Letter C

Spread the love
No. KOMPONEN URAIAN
1  Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak AtasTanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Camat dan Lurah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2017.
2Persyaratan Pelayanan
  • Surat Pengantar dari Kelurahan;
  • Foto copy dan asli KTP serta KK pemohon;
  • Foto copy dan asli surat segel tanah atau surat perjanjian jual beli atau surat hibah atau surat pernyataan pembagian hak harta warisan atau surat wakaf (dokumen lain yang dipersamakan) bermeterai yang cukup yang tertera/tertulis dalam Daftar Buku Kutipan C;
  • Fotocopy SPPT PBB dan bukti lunas PBB/STTS PBB;
  • dokumen pendukung lain yang diperlukan.
3Sistem mekanisme Prosedur
  • Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan;
  • Petugas menerima dan memeriksa permohonan;
  • Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  • Permohonan Kutipan Letter C yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
4Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
5Biaya/TarifRp0,00 (nol rupiah)
6Produk LayananPermohonan Kutipan Letter C yang telah dilegalisasi
7Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • Loket Pelayanan;
  • Ruang tunggu pelayanan;
  • Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint;
  • Peralatan legalitas;
  • Buku Register Waris;
  • Buku tamu;
  • Telepon Kecamatan.
8Kompetensi pelaksana
  • Pengalaman, pengetahuan  dan pemahaman pelayanan dari petugas registrasi Pelayanan/ staf Kecamatan;
  • 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);
  • Minimal SMA/ SMK.
9Pengawasan internalSistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh Camat
10Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Langsung Petugas di Kantor Kecamatan – Tidak langsung melalui media;
  • Situs https://tingkir.salatiga.go.id;
  • Surat elektronik tingkir@salatiga.go.id;
  • Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
11Jumlah pelaksana3 orang
12Jaminan pelayananMaklumat Pelayanan
13Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananAlat Pemadam Kebakaran, CCTV, Petugas Kecamatan yang bertugas berjaga di lingkungan kantor Kecamatan
14Evaluasi          kinerja pelaksana
  • Evaluasi oleh Camat;
  • Laporan Capaian Kinerja Triwulan;
  • Review Perilaku pada E-Kinerja setiap bulan oleh atasan langsung.

 838 total views,  1 views today

Sharing is caring