Kriteria
- tergolong usaha mikro; dan
- bidang usaha pariwisata, meliputi:
- Penyediaan Akomodasi
diperuntukan bagi jenis usaha pondok wisata/rumah kos dengan jumlah keseluruhan kamar hunian paling banyak 9 (Sembilan) kamar
- Jasa Makanan dan Minuman
diperuntukkan bagi jenis usaha rumah makan
- Usaha Spa
diperuntukkan bagi jenis usaha salon kecantikan, spa dan rias pengantin
Persyaratan Pelayanan TDUP Penyediaan Akomodasi
- formulir permohonan;
- surat keterangan tentang jumlah kamar maksimal 9 dari kelurahan sesuai lokasi usaha;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- melampirkan fotocopy IMB
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- surat pernyataan untuk :
- Bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan di rumah kos.
- Sanggup untuk menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar kos.
- Melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Memberitahukan kepada Rukun Tetangga apabila menerima tamu yang menginap.
- Membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat pemondokan yang disusun dengan berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan.
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan.
- Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Persyaratan Pelayanan TDUP Jasa Makanan dan Minuman
- formulir permohonan;
- fotokopi KTP Pemohon atau penanggungjawab usaha yang masih berlaku;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- surat Keterangan Higienis dari Dinas Kesehatan
- fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha;
- foto tempat usaha dan gambar denah lokasi;
- foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- fotokopi akta pendirian badan usaha berbadan hukum yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman,beserta perubahannya apabila ada;
- apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa;dan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
Persyaratan Pelayanan TDUP Usaha Spa
- formulir permohonan;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
- foto tempat usaha dan denah lokasi;
- fotokopi sertifikat/ijazah tenaga tata kecantikan rambut dan atau kulit;
- fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha;
- foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab spa/salon kecantikan apabila ahli kecantikan bukan pemilik usaha, bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa;dan
- Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA
2,749 total views, 3 views today