Tugas Pokok dan Fungsi

Spread the love

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga, maka Tugas Pokok Kecamatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Selain tugas pokok di atas, Kecamatan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas umum sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan.

 1,618 total views,  1 views today

Sharing is caring