Tingkir – Senin, 24 Juni 2019 di Aula Kantor Kecamatan Tingkir telah dilaksanaan Sosialisasi PBB pada kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah Kecamatan Tingkir Tahun 2019.
Pelaksanaan sosialisasi dihadiri oleh Muspika Kecamatan Tingkir, Kepala KUA Kecamatan Tingkir, Kepala Puskesmas Sidorejo Kidul, Lurah Se Kecamatan Tingkir, Narasumber dan undangan peserta sosialisasi.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Camat Tingkir Nunuk Dartini, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya Camat Tingkir menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada semua panitia yang terlibat, Muspika Kecamatan Tingkir, Kepala KUA Kecamatan Tingkir, Kepala Puskesmas Sidorejo Kidul, Lurah Se Kecamatan Tingkir, Narasumber dan undangan peserta sosialisasi yang telah menyempatkan hadir dalam acara sosialisasi.
Acara dilanjutkan dengan pengisian materi sosialisasi oleh Camat Tingkir dengan materi pelaksanaan PBB-P2 di Kecamatan Tingkir. Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yaitu Peran PBB dalam Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Salatiga Joko Wahono, S.Sos., MM. Dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. Tujuan dengan adanya PAD adalah mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat. Arah peranan PBB dalam pembangunan daerah adalah membiayai pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan.
Materi yang terakhir disampaikan oleh Bidang Pendapatan BKD Kota Salatiga Wahyu Yudhi Setiawan, S.Kom yaitu tentang tata cara pengurusan SPPT PBB antara lain pendaftaran obyek pajak dilakukan oleh Subyek Pajak dengan cara mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) dan LSPOP untuk bangunan diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh ybs atau kuasanya. Pendataan Subyek Pajak PBB-P2 dan Obyek Pajak PBB-P2 dilakukan oleh BKD berdasarkan isian formulir SPOP dan LSPOP.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan narasumber yang ada.









707 total views, 2 views today