Tingkir – PDAM Kota Salatiga lakukan sosilalisasi di Kecamatan Tingkir terkait dengan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 910/290/2022 tentang Tarif Air Minum pada PDAM Kota Salatiga. (13/05/2022)
Tarif dasar air minum PDAM Kota Salatiga akan naik sebesar 100 rupiah per meter kubik, dari tarif dasar sebelumnya sebesar 1.000 rupiah untuk rumah tangga A (tidak mampu).
Perubahan tarif dasar air minum ini juga diterapkan pada tempat ibadah 100 rupiah, rumah tangga B 250 rupiah, Rumah tangga C 400 rupiah, dan rumah pondokan 1 400 rupiah, dari tarif dasar sebelumnya sesuai golongan pelanggan.









2,150 total views, 1 views today
