Dana Kelurahan merupakan dana yang berasal dari APBN yang masuk dalam dana alokasi umum ( DAU ) tambahan. Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Pelaksanaan
anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan diutamakan dengan cara swakelola oleh kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan. Melalui Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Tingkir, Hariyanto Kurniawan, ST pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui anggaran kelurahan wilayah Kecamatan Tingkir bisa dikatakan sesuai harapan dan tepat sasaran walupun belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Setelah pemeriksaan yang melibatkan Tim dari Kecamatan Tingkir dan Inspektorat Kota Salatiga, untuk dana kelurahan diwilayah Kecamatan Tingkir memperoleh hasil ” BAIK ” dalam hal pengerjaan dan pengadministrasian” pungkas Kasi Ekbang yang biasa disapa mas Hari. Pembangunan yang dilaksanakan dari anggaran dana kelurahan diantaranya pembangunan jalan beton diwilayah kelurahan Sidorejo Kidul, pembuatan gapura di Tingkir Tengah, pembangunan pagar makan diwilayah Kalibening serta program pemberdayaan masyarakatseperti festival budaya tingkat kelurahan dsb.
248 total views, 2 views today