Camat Tingkir serukan STOP Gratifikasi

Spread the love

Tingkir. Dalam Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Tingkir, Camat tingkir mengajak seluruh penyelenggara Pemerintahan di wilayah Kecamatan Tingkir untuk menolak apapun yang berkaitan dengan gratifikasi. ” Dalam kesempatan yang baik ini saya selaku Camat Tingkir mengajak panjenengan semua untuk ojo do pungli ” pungkas Sulistiyono dalam pengarahan pagi tadi.

Pemerintah mulai dari tingkat atas sampai ke bawah memang gencar-gencarnya menyerukan dan memerangi KKN serta Gratifikasi. Begitupun juga Pemerintah Kota Salatiga lewat inspektorat untuk menyerukan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga akan bahaya laten yang selalu ada dalam pelayanan kepada Masyarakat.

Gratifikasi berasal dari kata gratificatie yang merupakan bahasa Belanda, yang sama memiliki arti sebagai ”hadiah”. Penjelasan pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengartikan gratifikasi sebagai : ”Pemberi dalam arti luas yaitu meliputi pemberian uang, barang bat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalana wisata pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.

 232 total views,  4 views today

Sharing is caring

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *