Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai Bagi Ketua RW dan Ketua TP PKK Se-Kec. Tingkir

Spread the love

Tingkir – Selasa, 5 Maret 2019 Dinas Sosial Kota Salatiga mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tingkat Kecamatan Tingkir dengan peserta Ketua RW dan Ketua TP PKK Se-Kec. Tingkir yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tingkir.

Untuk memulai acara sosialisasi Ibu Nunuk Dartini, S.Pd., M.Si membuka acara sekaligus memberikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam acara sosialisasi. Kemudian acara dilanjutkan pemaparan materi dari Dinas sosial yang berisi pelaksanaan dan mekanisme penyaluran bantuan non tunai tahun 2019 di Kota Salatiga.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah kpd Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yg digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warong yg bekerja sama dengan Bank (di Salatiga, ditunjuk BNI sebagai penyalur). Pagu penerima BPNT di Kota Salatiga tahun 2019 adalah 5.334 KPM, penetapan dilakukan oleh Mensos, dengan Kec. Tingkir berjumlah 885 KPM dengan rincian Kelurahan Gendongan 90 KPM, Kalibening 75 KPM, Kutowinangun Kidul 76 KPM, Kutowinangun Lor 200 KPM, Sidorejo Kidul 202 KPM, Tingkir Lor 125 KPM dan Tingkir Tengah 117 KPM.

Prinsip dari bantuan social non tunai adalah semua penerima bantuan akan memiliki rekening tabungan bank, semua bantuan sosial (tunai dan e-voucher) akan masuk ke dalam rekening tersebut, pencairan bantuan oleh penerima manfaat dilakukan dengan menggunakan teknologi moda transaksi yang tersedia dan Pencairan bantuan dilakukan melalui e warong. Di Kota Salatiga jumlah e warong ada 10 tersebar di 4 Kecamatan dengan sebaran e-warong wilayah Kec. Tingkir adalah di E Warong di Kel. Sidorejo Kidul dan Kel. Tingkir Lor.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai

1..Pemerintah
Pemberi Bantuan Sosial memberikan data Penerima Bantuan Sosial (by name by address/BNBA) kepada Bank Penyalur.

2. Perbankan
Registrasi atau pembukaan rekening secara kolektif atas data yang diberikan dan ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

3. Aktivasi
Membantu penerima bantuan melakukan aktivasi rekening pada moda transaksi.

4. Pencairan Bantuan

  • Outlet: e-warong.
  • Manfaat dalam bentuk tunai dapat diambil secara tunai atau digunakan untuk membeli barang/jasa
  • Dapat digunakan untuk membeli barang yang telah ditetapkan. Manfaat tidak dapat diambil secara tunai dan tidak hangus jika tidak digunakan.

 1,239 total views,  1 views today

Sharing is caring

Categories:

Tags:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LINK
Kuesioner SKM
Event Mendatang

There are no upcoming events at this time.

KALENDER
March 2019
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Visitor Counter
268465
Users Today : 124
Users Yesterday : 29
Total Users : 141049
Views Today : 187
Total views : 599011
Who's Online : 2
Temukan Kami